9 Skala Prioritas keselamatan jalan

01 January 2013

Menghadapi jalanan yang semakin ramai dengan kendaraan tentu membuat resiko kecelakaan makin meningkat. Apalagi ditambah dengan rendahnya kesadaran dan kedisiplinan para pengendara terhadap keselamatan berkendara.

Sebenarnya tidak sulit kok untuk jadi pengendara yang baik. Menurut Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia ada 9 Skala Prioritas Keselamatan Jalan yang perlu Anda perhatikan, yaitu:

  1. Menggunakan sabuk pengaman R4 dan helm standar bagi pengendara sepeda motor dan yang membonceng
  2. Menggunakan kaca spion lengkap
  3. Lampu kendaraan bermotor lengkap dan berfungsi baik
  4. Sepeda motor menyalakan lampu di siang hari
  5. Patuhi batas kecepatan (dalam kota 50km/jam, luar kota 80km/jam, pemukiman (keramaian)25km/jam.dan jalan bebas hambatan 100km/jam
  6. Kurangi kecepatan pada saat mendekati persimpangan
  7. Sepeda motor, kendaraan berat, dan kendaraan lambat menggunakan jalur kiri
  8. Patuhi dan disiplin terhadap ketentuan dan tata cara berlalu lintas saat memasuki jalan utama, mendahului, membelok/memutar arah, pengguaan lampu sen
  9. Patuhi rambu-rambu, marka jalan, dan peraturan lalu lintas