Ban itu layaknya kaki manusia yang berperan penting untuk laju sepeda motor. Itulah sebabnya ban perlu dirawat agar tetap awet dan Anda tetap aman berkendara. Berikut 5 tips untuk menjaga ban agar tetap awet.
-
Perhatikan tekanan angin ban. Tekanan angin kurang akan mengakibatkan keausan telapak ban terjadi lebih cepat. Hal ini terjadi karena hanya bagian tengah telapak ban saja yang bergesekan dengan permukaan jalan. Tekanan angin yang berlebih juga tidak baik untuk menjaga ban. Jika tekanan angin sesuai dengan beban gesekan dengan permukaan jalan akan merata di semua bagian sehingga ban lebih awet. Periksa tekanan angin dan kondisi fisik secara berkala.
-
Terapkan perilaku mengendarai motor yang baik. Cara Anda menegendarai kendaraan juga mempengaruhi keawetan ban. Hindari mengerem mendadak atau memacu motor kencang-kencang saat pertama kali jalan. Umur ban juga ditentukan oleh laju kecepatan kendaraan. Semakin sering Anda memacu motor dalam kecepatan tinggi ban akan semakin cepat aus.
-
Angkut beban muatan yang wajar. Motor dirancang untuk ditungganggi oleh dua orang. Namun, tidak jarang pengendara menggunakannya untuk menngangkut beban berat melebihi kemampuan. Beban muatan yang berlebihan bisa memperpendek umur ban bahkan menyebabkab kerusakan ban, ditambah lagi jika dipacu dalam kecepatan tinggi.
-
Pengaruh cuaca. Terpapar sinar matahari langsung, tempat yang panas atau sebaliknya terendam air dan hujan bisa memperpendek umur ban. Usahakan untuk memarkir motor Anda di tempat yang teduh. Selain itu, Anda juga perlu menghindari ban dari kontaminasi oli, bensin atau cairan kimia yang merusak. Segera bersihkan dengan air sabun jika terkena cairan tersebut.
-
Gunakan standar tengah saat parkir. Biasakan saat memarkir motor gunakan standard tengah untuk mengurangi tekanan pada ban pada posisi yang sama diwaktu yang lama. Selain itu, perhatikan juga tread wear indicator (TWI). Simbol segitiga yang ada di sisi samping menunjukkan tonjolan pada sela-sela pattern ban. Ganti ban Anda jika keausan ban sudah mencapai tanda tersebut.