- GAMBARAN TANGGUNG JAWAB
- Menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja, pengusaha, pemerintah dan stakeholder terkait.
- RINCIAN TUGAS
- Menjaga hubungan yang harmonis dengan karyawan dan juga serikat pekerja dengan prinsip partnership.
- Menjalin hubungan dengan Dinas Tenaga Kerja, Pengawas Tenaga Kerja, dan Stakeholder terkait.
- Melakukan penyelesaian kasus hubungan industrial dengan mengacu pada perjanjian kerja bersama dan regulasi ketenagakerjaan.
- Melakukan monitoring dan pendaftaran dokumen tenaga kerja (wajib lapor ketenagakerjaan, perjanjian kerja, bisnis proses dll).
- Melakukan mitigasi masalah ketenagakerjaan baik internal maupun eksternal.
- Melakukan bipartit berkala dengan serikat pekerja terhadap berbagai persoalan karyawan.
- Fasilitator perundingan Perjanjian Kerja Bersama dan perundingan bipartit lainnya.
- Melakukan update informasi terkait aturan ketenagekerjaan terbaru.
- Melakukan monitoring aktivitas ketenagakerjaan perusahaan agar tetap sesuai regulasi.
- KUALIFIKASI
Usia Maks. 28 tahun
Memiliki komunikasi dan interpersonal skill yang baik
Memiliki teamwork dan kemampuan leadership
Memiliki pemahaman terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku
Minat dan paham dengan dunia Manufacture / Industrial
Biasa bekerja dengan target / deadline
IPK/ GPA Min. 3.00
Pendidikan : S1 - Hukum / Komunikasi.