Kementrian Perindustrian akhirnya menerbitkan aturan bahwa semua pelek kendaraan di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Regulasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian No: 31/M-IND/PER/6/2013. Berita tentang kewajiban pelek SNI sudah ramai terdengar sejak pertengahan tahun 2012 namun, baru diresmi hampir satu tahun kemudian.
Dengan keluarnya aturan ini, pengendara sepeda motor kini diwajibkan menggunakan pelek berlogo SNI yang sudah melewati proses pengujian. Sebelumnya, ban motor dan helm sudah terlebih dahulu diwajibkan memenuhi SNI.
Ban FDR sendiri sudah diproduksi dengan Standar Nasional Indonesia, terlihat dari logo SNI di dinding ban FDR. Setelah ban motor, helm dan pelek, dikabarkan beberapa onderdil motor juga ditargetkan harus penuhi SNI, diantaranya adalah kampas rem, aki, klakson, filter, lampu dan spion motor.