Daftar denda resmi pelanggaran lalu lintas


Sobat FDR masih berani melanggar aturan lalu lintas? Coba pikir lagi karena tidak hanya membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, sanksi denda pelanggaran lalu lintas di jalan raya akan semakin berat!

Kepolisian Republik Indonesia dalam situs resminya mengumumkan biaya sanksi denda atau tilang naik hingga 10 kali lipat! Kisaran denda untuk setiap pelanggaran mulai dari Rp250.000 hingga Rp1.000.000.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas:

1. Pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Pengendara kendaraan bermotor memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot
Saksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Mobil tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Mobil tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Pengendara kendaraan bermotor melanggar rambu lalu lintas
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah
Sanksi: Pidipidana dengan pid paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Pengendara atau penumpang sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Pengendara kendaraan bermotor tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1)
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 293 ayat 1)

13. Mengendarai sepeda Motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2)
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100 ribu (Pasal 293 ayat 2)

14. Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).