Prosedur penilangan kendaraan bermotor

30 August 2016

Lalai melanggar aturan atau diberhentikan polisi saat ada razia, Sobat FDR perlu tahu bagaimana seharusnya yang terjadi saat terjadi penilangan kendaraan bermotor.

Berikut prosedur penilangan kendaraan bermotor dikutip dari situs polri.go.id:


PIHAK POLISI:
- Polisi yang memberhentikan pengendara motor WAJIB menyapa dengan sopan dan menunjukkan jati diri dengan jelas
- Polisi HARUS menerangkan dengan jelas pelanggaran yang dilakuka, pasal berapa yang dilanggar serta jumlah denda yang harus dibayarkan. Besarnya jumlah denda resmi yang harus dibayarkan sesuai bentuk pelanggarannya bisa dilihat di "Daftar denda resmi pelanggaran lalu lintas."

PIHAK PELANGGAR:
Pelanggar bisa memilih dua jenis slip pelanggaran yang diterima, yaitu:
1. Slip biru
Artinya pelanggar menerima kesalahan yang dilakukan
Konsekunsinya...
Pelanggar membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

2 Slip merah
Artinya pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan
Konsekuensinya...
Pelanggar harus mengikuti persidangan di kehakiman setempat. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).

Setelah tahu prosedurnya, jangan sampai ada lagi salah paham apalagi sampai harus suap-menyuap. Bila penyuapan ini terbukti maka baik polisi dan penyuap bisa dihukum penjara karena menyuap polisi/pegawai negeri adalah sebuah perbuatan melanggar hukum.

Jika semua pengendara kendaraan bermotor lebih tertib berlalu lintas perjalanan jadi lebih aman dan nyaman.